SUARA CIREBON – Sebelumnya, salah seorang warga Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber, mengenai klaim tanah sekitar 196 m² yang berada di halaman balai desa setempat.
Kuasa hukum pihak Pemdes Cikulak Kidul, Raden Reza, S.H., dari kantor Krisna Law Firm, menjelaskan, yang namanya menggugat itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan siapa pun bisa menggugat asal dia ada bukti ada saksi.
BACA JUGA: Pemdes Gelar Musdesus, Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun Tak Dilanjut
Berkaitan dengan gugatan atas lahan di depan kantor Desa Cikulak Kidul, pihaknya dalam hal ini memiliki bukti dan saksi yang menguatkan, sehingga Majelis Hakim juga melihat dari kedua belah sisi dari tergugat dan penggugat.
“Dan akhirnya, dengan semua bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang masih ada sampai saat ini, sehingga permasalahan tersebut dimenangkan oleh Pemdes Cikulak Kidul,” terang Raden Reza saat konferensi pers di kantor Desa Cikulak Kidul, Rabu (10/1/2023).
BACA JUGA: Pemdes Sindangjawa Apresiasi Bangga Kencana