Kuasa hukum pihak Pemdes Cikulak Kidul, Raden Reza, S.H., dari kantor Krisna Law Firm, menjelaskan, yang namanya menggugat itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan siapa pun bisa menggugat asal dia ada bukti ada saksi.
BACA JUGA: Pemdes Gelar Musdesus, Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun Tak Dilanjut
Berkaitan dengan gugatan atas lahan di depan kantor Desa Cikulak Kidul, pihaknya dalam hal ini memiliki bukti dan saksi yang menguatkan, sehingga Majelis Hakim juga melihat dari kedua belah sisi dari tergugat dan penggugat.
“Dan akhirnya, dengan semua bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang masih ada sampai saat ini, sehingga permasalahan tersebut dimenangkan oleh Pemdes Cikulak Kidul,” terang Raden Reza saat konferensi pers di kantor Desa Cikulak Kidul, Rabu (10/1/2023).
BACA JUGA: Pemdes Sindangjawa Apresiasi Bangga Kencana