Inilah syarat dan tahapan mengurus KTP digital :
1. Warga harus memiliki HP berbasis android.
2. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikeluarkan Kemendagri.
3. Nantinya, akan diarahkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone.
4. Setelah mengisi data, dilanjutkan melakukan swafoto.
BACA JUGA: HATI-HATI! Menikah Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipenjara 7 Tahun, Laki-laki dan Wanita Ikut Kena
“Foto yang diambil harus jelas. Kalau tidak sesuai, nanti bisa ditolak,” lanjut Iman Supriadi.
Ia mencontohkan, jika pada saat foto perekaman KTP tidak menggunakan kacamata, maka tidak diperkenankan pula menggunakan kacamata saat pendaftaran diaplikasi ini.
5. Jika semuanya sudah diisi, nanti akan menerima nomor aktivasi yang dikirimkan melalui email.
6. Nomor aktivasi ini, nantinya dimasukkan untuk melakukan proses selanjutnya.
“Proses selanjutnya, yaitu aktivasi akun,” sambung Iman.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Bisa Bakar Tenggorokan Sampai Usus Bocor
7. Untuk aktivasi akun ini, harus melalui Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Karena nantinya akan dilakukan scan barcode, melalui sistem yang terkoneksi dengan satelit.
“Untuk aktivasi, sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon,” tutur Iman.***