SUARA CIREBON – Ferry Irawan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Polda Jatim mengungkapkan penetapan tersangka artis sinetron tahun 90an, Ferry Irawan atas laporan KDRT Venna Melinda, Kamis, 12 Januari 2023.
“Status saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikan sebagai tersangka (kasus KDRT Venna Melinda),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Buntut KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan
Dijelaskan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disertai hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Penyidik Polda Jatim telah melakukan olah TKP di kamar hotel yang menjadi TKP dugaan tindakan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Jln Doho, Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2022 kemarin.
Disitu, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman CCTV, selimut, spresi, handuk dan sampel bercak darah yang terdapat di dalam kamar.
BACA JUGA: Seks Diduga Jadi Pemicu KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Dampingi Venna Melinda di Surabaya