Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disertai hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Penyidik Polda Jatim telah melakukan olah TKP di kamar hotel yang menjadi TKP dugaan tindakan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Jln Doho, Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2022 kemarin.
Disitu, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman CCTV, selimut, spresi, handuk dan sampel bercak darah yang terdapat di dalam kamar.
BACA JUGA: Seks Diduga Jadi Pemicu KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Dampingi Venna Melinda di Surabaya
Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, dari mulai frotn office, house keeping dan karyawan hotel.
“Kita kumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi,” tutur Dirmanto.
Usai penetapan tersangka, hari ini juga, penyidik Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan ke Polda Jatim.
Pemanggilan Ferry Irawan yang telah berstatus tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, dijadwalkan Senin pekan depan, 16 Januari 2023.
BACA JUGA: HATI-HATI! Menikah Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipenjara 7 Tahun, Laki-laki dan Wanita Ikut Kena