SUARA CIREBON – Setelah Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka, pelapor atau korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda menjalani pemeriksaan di penyidik Polda Jatim.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan Venna Melinda pada Kamis hari ini, 12 Januari 2023 untuk laporan KDRT yang disangkakan kepada suaminya sendiri, Ferry Irawan.
Venna Melinda langsung didampingi kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim untuk laporan KDRT Ferry Irawan.
BACA JUGA: Ferry Irawan Ditetap Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ini Ancaman Hukumannya
“Pelapor dimintai keterangan tambahan. Didampingin langsung kuasa hukumnya,” tutur Kabid humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan rencana pemeriksaan Venna Melinda dalam kasus KDRT Ferry Irawan.
Berbarengan dengan pemeriksaan terhadap korban Venna Melinda, Ferry Irawan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.
Polda Jatim mengungkapkan penetapan tersangka artis sinetron tahun 90an, Ferry Irawan atas laporan KDRT Venna Melinda, Kamis, 12 Januari 2023.
“Status saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikan sebagai tersangka (kasus KDRT Venna Melinda),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Buntut KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan