Rekanan Pemkot Cirebon itu protes, kontrak pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2022 lalu, hingga kini tak kunjur dibayar.
Sekretaris Aspeknas Kota Cirebon, Das’an Suktas menjelaskan, sembilan paket proyek yang telah dikerjakan tujuh perusahaan anggota Apkenas tersebut, telah 100 persen selesai digarap sesuai surat perintah kerja (SKP) dari dinas terkait.
BACA JUGA: Dewan Desak Penyelesaian Lahan Kutiong dan Sentiong, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak Tegas
Tujuh perusahaan itu, lanjut Das’an, bahkan telah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perangkat daerah terkait.
“Pekerjaan telah selesai pada tahun 2022 lalu, sudah diperiksa DPUTR, dan bahkan sudah mengantongi SPM, tapi Pemkot Cirebon tetap tidak bisa membayar,” kata Das’an kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Secara spesifik, pihaknya melayangkan somasi kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK, Plt Kepala BPKPD serta Wali Kota Cirebon, dengan tembusan DPRD tertanggal 11 Januari 2023.
“Sampai saat ini tidak ada keterangan resmi apapun dari Pemkot. Selain kami masih banyak rekan lainnya, yang mengalami nasib serupa,” ujarnya.
Jika somasi tidak direspon, Das’an, akan mengambil langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata, sebagai langkah terakhir.
“Tidak menutup kemungkinan ke pidana juga, tidak hanya perdata, kalau tidak direspon,” kata Das’an.
Di kesempatan yang sama, salah seorang direktur perusahaan konstruksi, Bobby Hartanto mengatakan, sembilan proyek yang telah dikerjakan tujuh perusahaan jasa konstruksi.
BACA JUGA: Bupati Imron Tak Menyangka Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Gabung ke PDIP
Kesembilan proyek tersebut adalah empat pembangunan sarana ibadah, dua lanjutan pembangunan sarana fasilitas umum, perbaikan saluran, peningkatan jalan, dan penataan halaman kantor DKIS.
“Sosmasi ini dilakukan karena kami sampai saat ini belum dibayarkan. Kami hanya minta kejelasan dari Pemkot Cirebon,” kata Bobby yang juga Direktur CV. Berkat Indah Jaya.
Menurutnya, pembayaran Pemkot Cirebon sangat ditunggu karena merupakan modal yang harus diputar agar bisa tetap eksis di dunia usaha.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Cirebon Minta Pameran UMKM Digelar di Keramaian
“Kami ini hanya pengusaha lemah, karena setelah mendapatkan SPK dari Pemkot, kami berusaha mencari modal dengan pinjam ke bank bahkan sampai gadai BPKB kendaraan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Apeknas Kota Cirebon Hadi Bingsiung, merasa prihatin dengan belum dibayarkannya sejumlah proyek pengerjaan fisik oleh Pemkot Cirebon kepada tujuh perusahaan jasa konstruksi adi bawah naungannya.
“Jangan-jangan dugaan saya, anggarannya sudah ada tapi digunakan untuk yang lain,” kata Hadi.
BACA JUGA: Bangunan hampir Ambruk, Murid SDN 1 Gunungsari Kabupaten Cirebon Lima Tahun Belajar di Lantai
“Tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana, bisa gagal bayar gimana. Ya mudah-mudahan dugaan saya meleset,” imbuhnya.
Menurut Hadi, jika ada kendala dalam proses pembayaran, pihak Pemkot Cirebon setidaknya melakukan perundingan dengan para pengusaha jasa konstruksi untuk membuat kesepakatan.
“Kalau seperti ini kan saling tahu, malah ini hanya sepihak tiba-tiba ada surat dari BPKPD ada penundaan pembayaran, ini kan sepihak,” tandasnya.
BACA JUGA: Jalan ke Jembatan Gantung Cigobang Kabupaten Cirebon Rusak
Berdasarkan data yang disodorkan pihak Apeknas, tujuh perusahaan yang melayangkan somasi itu yakni CV Berkat Indah Jaya dengan nilai kontrak Rp88.915.000.
Selain itu, CV Berliani Jaya mengerjakan dua paket dengan nilai kontrak Rp177.714.000 dan Rp177.968.280.
Sedangkan CV Dwi Manunggal Perkasa dengan nilai kontrak Rp171.353.000 dan CV Elgirez Eka Pratama dengan nilai kontrak Rp133.317.500. Selanjutnya, CV Handika Putra Sarana dengan nilai kontrak Rp88.950.000, CV Karya Mulya Utama dengan nilai Rp88.900.000 serta CV Putri Sulung mengerjakan dua paket, dengan nilai masing-masing Rp88.780.000 serta Rp88.900.000.***
BACA JUGA: Warga Cirebon Sekarang Sudah Bisa Urus KTP Digital, Mudah dan Cepat, Begini Caranya