SUARA CIREBON – Tujuh perusahaan jasa konstruksi yang tergabung pada Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Apeknas) melayangkan somasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Rekanan Pemkot Cirebon itu protes, kontrak pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2022 lalu, hingga kini tak kunjur dibayar.
Sekretaris Aspeknas Kota Cirebon, Das’an Suktas menjelaskan, sembilan paket proyek yang telah dikerjakan tujuh perusahaan anggota Apkenas tersebut, telah 100 persen selesai digarap sesuai surat perintah kerja (SKP) dari dinas terkait.
BACA JUGA: Dewan Desak Penyelesaian Lahan Kutiong dan Sentiong, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak Tegas
Tujuh perusahaan itu, lanjut Das’an, bahkan telah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perangkat daerah terkait.
“Pekerjaan telah selesai pada tahun 2022 lalu, sudah diperiksa DPUTR, dan bahkan sudah mengantongi SPM, tapi Pemkot Cirebon tetap tidak bisa membayar,” kata Das’an kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Secara spesifik, pihaknya melayangkan somasi kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK, Plt Kepala BPKPD serta Wali Kota Cirebon, dengan tembusan DPRD tertanggal 11 Januari 2023.