Sayangnya, hal tersebut belum dapat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pasalnya disinyalir banyak usaha kos-kosan dan penginapan itu yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Pengurus Karang Taruna Desa Kertawinangun, Allan F. Alamsyah mengatakan, di desanya terdapat berbagai jenis usaha yang jumlahnya mencapai ratusan.
Dari jumlah tersebut, menurut Alan, jenis usaha indekost dan penginapan yang paling mendominasi.
“Kami mensinyalir izinnya tidak ditempuh. Ini valid karena kami sudah kroscek ke instansi terkait,” ujar Allan, Kamis (12/1/2023).
Ia mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena keberadaan berbagai jenis usaha itu tidak berdampak langsung pada PAD Kabupaten Cirebon.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Cirebon melalui dinas teknis terkait agar segera melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Terutama, pada jenis usaha penginapan dan tempat kosan yang sangat mudah dijumpai di desanya.
Selain soal perizinan usaha kos dan penginapan, Alan juga menyoroti banyaknya bangunan gedung di desanya yang diduga belum memiliki izin.
Terlebih, Kecamatan Kedawung merupakan etalase Kabupaten Cirebon.
“Kami mendesak Pemkab Cirebon segera menertibkan masalah ini. Karena di sini banyak perusahaan yang tidak taat aturan. Diduga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung,” terangnya.
BACA JUGA: Jalan ke Jembatan Gantung Cigobang Kabupaten Cirebon Rusak
Ia juga mendesak Pemkab Cirebon menegakkan Perda dan memberdayakan semua kekuatan yang ada sesuai aturan.
“Ini potensi PAD-nya sangat besar, tapi justru penegakan perdanya sangat lemah. Jadi kapan majunya Kabupaten Cirebon kalau begini terus,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Imron Tak Menyangka Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Gabung ke PDIP
Pasalnya, ranah perizinan bukan berada pada bagian Gakda.
Kendati demikian, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Pihaknya belum bisa melakukan tindakan, 0 ketika belum ada rekomendasi dari dinas teknis terkait bangunan yang tidak berizin tersebut.
“Kalau ada rekomendasi teknis bangunan tidak berizin baru kami bertindak. Kalau masalah perizinan tempat kosan bukan pada ranah kami,” tukasnya.***
BACA JUGA: Bangunan hampir Ambruk, Murid SDN 1 Gunungsari Kabupaten Cirebon Lima Tahun Belajar di Lantai