“Anehnya yang mendapatkan tunjangan kinerja perangkat desa sebesar Rp208 juta per desa itu adalah desa-desa yang secara kasat mata justru selalu mengalami keterlambatan dalam proses, baik pengajuan maupun pelaporan penggunaan DD,” katanya.
Muja memaparkan, sejumlah kuwu pun sempat mempertanyakan ke kecamatan terkait hal itu. Namun, mereka mendapat jawaban bahwa hal itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Enam Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Warnai Catatan Awal Tahun
Kemudian, imbuh Muja, ketika hal ini dipertanyakan juga ke DPMD Kabupaten Cirebon, justru mereka membalikkan lagi bahwa kewenangan penilaiannya ada di tingkat kecamatan.
“Jadi siapa yang benar dan apa sebenarnya yang menjadi patokan desa yang mendapat alokasi tunjangan perangkat desa tersebut, ini yang masih menjadi misteri para kuwu yang tidak mendapatkan alokasi tunjangan perangkat desa yang bersumber dari DD,” keluhnya.***