Sehingga, kata Sartono, dengan memamfaatkan kecemasan masyarakat atas dugaan adanya kasus DBD, mereka bisa menggunakan cara tersebut.
“Perlu digarisbawahi fogging itu adalah kewajiban negara dan itu bukan dilakukan oleh LSM, melainkan dinas kesehatan,” tegasnya.
Sejauh ini, diakui Sartono, Dinkes Kabupaten sendiri belum menerima laporan resmi adanya LSM yang melakukan fogging. Namun, pegawai di jajaran Dinkes sering menemukan hal tersebut.***
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Dinkes Kabupaten Cirebon Waspada
Page 3 of 3