“Orang tidak bersalah angan diinjak-injak,” ujar Jeffry membela Ferry Irawan.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, artis dan juga politisi, dengan tuduhan tindakan KDRT saat berada di dalam kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu 8 Januari 2023.
Venna Melinda bercucuran darah dari hidungnya setelah mengalami KDRT. Ia langsung melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota, dan lalu dialihkan ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Hadapi Kasus KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Vs Ferry Irawan Tunjuk Hotma Sitompul
Polda Jatim lantas menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Pemanggilan Senin siang hari ini, merupakan pemanggilan dalam status Ferry Irawan resmi sebagai tersangka.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Meliputi kekerasan fisik dan psikis seperti laporan Venna Melinda, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nasib Ferry Irawan akan ditentukan oleh penyidik Polda Jatim. Apakah setelah diperiksa, penyidik akan angsung menahan atau menginjinkan pulang.
Ferry Irawan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Keterangan Ferry Irawan yang berstatus tersangka dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).***