SUARA CIREBON – Ferry Irawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dengan status resmi tersangka pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan pada Senin siang hari ini, 16 Januari 2023. Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi Ferry Irawan dalam status tersangka KDRT Venna Melinda.
Apakah nantinya Ferry Irawan akan langsung ditahan untuk kasus KDRT Venna Melinda, nasibnya akan ditentukan oleh keputusan penyidik Polda Jatim di Surabaya.
BACA JUGA: Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan, Bukan Hanya KDRT, Ternyata Ini Juga Bikin Sakit Hati
Artis sinetron yang populer di tahun 90 hingga 2000 an Ferry Irawan kemungkinan akan didampingi langsung kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotma Sitompul, pada pemeriksaan dirinya dalam status tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal menyusul laoran KDRT istrinya, Venna Melinda.
BACA JUGA: Hadapi Kasus KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Vs Ferry Irawan Tunjuk Hotma Sitompul