Ferry Irawan baru satu kali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim tak lama setelah terjadi aksi KDRT di dalam kamar hotel di Kota Kediri, Jatim pada hari Minggu 8 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan agenda pemeriksaan Ferry Irawan pada Senin siang hari ini.
“Sesuai jadwal, penyidik akan memeriksa tersangka pada hari ini,” tutur Dirmanto.
Sebelumnya, Ferry Irawan, dalam pemeriksaan pertama, sempat mengakui perbuatan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Namun pengakuannya baru satu kali, yakni pada insiden di kamar hotel di Kota Kediri yang membuat hidung Venna Melinda mengucurkan darah akibat ditekan dengan dahi Ferry Irawan.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Meliputi kekerasan fisik dan psikis seperti laporan Venna Melinda, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
BACA JUGA: Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Curhat ke Elma Theana, Begini Katanya