Polda Jatim lantas menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Pemanggilan Senin siang hari ini, merupakan pemanggilan dalam status Ferry Irawan resmi sebagai tersangka.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Meliputi kekerasan fisik dan psikis seperti laporan Venna Melinda, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Buntut KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan
Page 3 of 3