SUARA CIREBON – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu atau Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon bisa dilaksanakan sebelum November 2023.
Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, saat melakukan kunjungan ke SMK Muhammadiyah Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Imron, Pilwu serentak ini digelar berdasarkan peraturan Kemendagri yang membolehkan pemilihan kuwu atau kepala desa dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
BACA JUGA: FKKC Masih Optimis Pilwu Serentak 2023 Terlaksana
Sehingga, kata Imron, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan sebelum November 2023.
Selain itu, Imron memaparkan, anggaran untuk pelaksanaan Pilwu serentak sebelum November 2023 ini memang sudah ada.
Sedangkan untuk pelantikannya, kata Imron, akan melihat situasi dan kondisi, yaitu apakan ada gugatan atau sengketa pascapilwu serentak 2023 ini.