“Setelah dikonfirmasi tidak ada perintah atasan kita untuk memasang plang. Kami menduga plang terpasang dari pihak pemohon,” ujarnya.
Salah satu pihak tergugat, Firman Ismana menjelaskan, sempat menanyakan perihal pemasangan plang ke PN Cirebon. Namun pihak PN Cirebon tidak merasa memerintahkan pemasangan plang.
“Dugaan kami ada pihak yang tidak ada perintah hanya inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Usaha Kos Diduga Tak Berizin, Karang Taruna Minta Pemkab Cirebon Melakukan Penertiban
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amirasa mengatakan, eksekusi aset dan bangunan merupakan bagian penertiban aset yang tengah dilakukan pihaknya, bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Penertiban itu dilakukan melalui permohonan eksekusi di PN Kota Cirebon.
“Plang disiapkan merupakan bagian dari materi saat rapat bersama dengan pihak pengadilan sebagai penanda atas pelaksanaan sita eksekusi. Jadi bukan tanpa dasar, karena penanda itu penting atas objek sita eksekusi agar secara fisik maupun yuridis dijamin keamanannya. Karena melalui sita ekskusi ini tahapan berikutnya adalah eksekusi pengosongan,” kata Panji.