Sayangnya, hal tersebut belum dapat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pasalnya disinyalir banyak usaha kos-kosan dan penginapan itu yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Pengurus Karang Taruna Desa Kertawinangun, Allan F. Alamsyah mengatakan, di desanya terdapat berbagai jenis usaha yang jumlahnya mencapai ratusan.
Dari jumlah tersebut, menurut Alan, jenis usaha indekost dan penginapan yang paling mendominasi.
“Kami mensinyalir izinnya tidak ditempuh. Ini valid karena kami sudah kroscek ke instansi terkait,” ujar Allan, Kamis (12/1/2023).