Sebagai informasi, PN Cirebon melakukan sita eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Dasar eksekusi yakni putusan perdata yang dimenangkan PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah sebagai pihak tergugat.
Kasus yang menimpa Firman Ismana semakin memperpanjang daftar sengketa tanah antara warga dengan PD Pembangunan di Kota Cirebon.***