Pasalnya, kepemilikan tanah yang dibangun pagar tembok itu bukan atas nama Himawan, begitupun dengan kepemilikan IMB-nya.
“Karena sebagian tanah yang dibangun pagar tembok itu pemiliknya bukan atas nama klien kami, melainkan atas nama Ibu Mijanti dan IMB-nya atas nama Pak Steven sedangkan PT SIG hanya sebagai pengguna atau penyewa,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Janjikan PDIP Hattrick
Elya mengakui, pada tanggal tanggal 3 November 2022 lalu, pihaknya mendapat undangan dari Satpol PP ke PT SIG. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 ada kunjungan dari dari anggota DPRD.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama karena surat teguran yang dilayangkan itu salah alamat,” katanya.
Menurut Elya, setelah kunjungan dan rapat dengan DPRD persoalan sudah klir. Pihaknya siap memperbaiki kesalahan, meski menyesalkan surat peringatan yang salah amalat.***