Pengacara PT SIG, Elya Kusuma Dewi, mengakui, bagunan pagar tembok tinggi yang dibangun telah menyalahi aturan.
“Klien kami sudah memahami bahwa bangunan tembok itu menyalahi aturan. Karena ada aturan baru, membangun tembok harus ada perizinan,” kata Elya, saat menggelar konferensi pers, Minggu, 15 Januari 2023.
BACA JUGA: Panitera PN Cirebon Protes Pemasangan Plang Eksekusi
Namun, pihaknya menyesalkan surat peringatan (SP) dari Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Dinas PUTR yang salah alamat.
Pasalnya, surat teguran itu ditujukan ke Manajer Apita, Himawan yang disangka sebagai pemilik lahan yang dibangun pagar tembok itu.
“Surat teguran yang pertama itu per tanggal Agustus itu kepada pimpinan atau manajer Apita yakni Pak Himawan, secara institusi jelas berbeda,” ujar Elya.
BACA JUGA: Enam Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Warnai Catatan Awal Tahun