Polda Jatim sendiri, sebelumnya mengungkapkan alasan penahanan terhadap tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan.
“Ada sejumlah alasan objektif yang membuat penyidik menahan FI (Ferry Irawab),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Dirmanto.
Selain kewenangan penyidik, alasan objektif lain ialah kondisi Ferri Irawan yang baik-baik saja saat diputuskan untuk ditahan di Polda Jatim.
Penyidik sudah memeriksa kesehatan tersangka Ferry Irawan. Hasilnya tidak ada masalah dengan kesehatan, karena itu diputuskan untuk ditahan.
“Kita periksa dulu kesehatannya oleh tim dokter Polda Jatim,” tutur Dirmanto.
Alasan objektif lain, ialah ancaman hukuman yang dikenakan Ferry Irawan. Artis sinetron yang populer di era 2000an ini, diancam hukuman penjara lima tahun.
BACA JUGA: Ferry Irawan Ditahan Soal KDRT, Kirim Surat Cinta ke Venna Melinda, Mohon Ampun, Ibu Sakit