“Ancaman hukumannya lima tahun. Jadi memenuhi syarat objektif untuk ditahan,” tutur Dirmanto.
Ferry Irawan dijeratd engan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Anti KDRT, berupa kekerasan psikis dan fisik.
Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Alasan lain, bersifat normatif untuk mencegah melarikan diri atau menghiangkan barang bukti.***
BACA JUGA: Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan, Diperiksa 6 Jam Lebih, Keluar Pakai Baju Tahanan
Page 3 of 3