Sidang tuntutan Ferdy Sambo digelar pada Selasa siang hari ini, 17 Januari 2023 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang ditekuk sampai siku dengan celana gelap, duduk di kursi terdakwa.
Ferdy Sambo membaca tuntutan JPU secara seksama. Terlihat, ia mencermati seluruh apa yang dibacakan JPU yang menyangkut nasib dirinya.
Ferdy Sambo diseret ke pengadilan dengan dakwaan menjadi dalang dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Nofiransyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di lantai 2 rumah dinasnya di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Dalam melakukan kejahatan itu, Ferdy Sambo dibantu dua ajudan lainnya, Brigadir Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta seorang sipil yang menjadi sopir pribadinya, Kuwat Maruf.
Selain mendalangi pembunuhan bewrencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga berusaha menghilangkan dan merusak barang bukti terkait pembunuhan.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,” tutur JPU.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, JPU meyakini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai sidang tuntutan, giliran terdakwa Fedy Sambo untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tunutan JPU dijadwalkan pekan depan.***
BACA JUGA: Syarat Pencalonan Anggota DPD RI, Minimal Didukung 5 Ribu Pemilih