Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

3 Tersangka Korupsi Alun-alun Pataraksa Cirebon Langsung Ditahan, Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Rp1,2 M

Islahuddin by Islahuddin
Kamis, 13 Juni 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
3 Tersangka Korupsi Alun-alun Pataraksa Cirebon Langsung Ditahan, Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Rp1,2 M

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan, usai penetapan tersangka, Selasa, 11 Juni 2024 malam.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa tahap dua, Senin, 11 Juni 2024 malam.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial E, D, dan AM.

Diketahui, E dan D merupakan tersangka dari pihak swasta yang masing-masing sebagai kontraktor pembangunan dan konsultan pengawas. Sedangkan AM, adalah seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.

“Tim tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Yudhi.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

“Para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi tiga tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80. Dari nilai kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

“Jadi, masih ada sisa setengahnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut,” paparnya.

Menurut Yudhi, tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.

Berita Terkait

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat

Jumat, 14 November 2025
Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap

Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap

Jumat, 14 November 2025
Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung

Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung

Jumat, 14 November 2025
Fenomena Langka Hebohkan Warga Cirebon, Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Desa Kubang

Fenomena Langka Hebohkan Warga Cirebon, Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Desa Kubang

Jumat, 14 November 2025

Kemudian tersangka lainnya yakni E, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menegaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian negara diketahui setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk Kejari.

Dijelaskan, proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura tradisional setinggi 8,7 meter ambruk pada 2 Januari 2024, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua pembangunan Alun-alun tersebut.

“Tindak pidana korupsi ini kami pastikan bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan pada tahap kedua anggaran tahun 2023,” terangnya.

Para tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Alun-alunAlun-alun di CirebonAlun-alun PataraksaCirebonKabupaten CirebonKejaksaan Negeri Kabupaten CirebonKejari Kabupaten CirebonKorupsi
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat
Berita Utama

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat

by Islahuddin
Jumat, 14 November 2025
Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap
Berita Utama

Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap

by Islahuddin
Jumat, 14 November 2025
Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung
Cirebon

Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung

by Dede Kurniawan
Jumat, 14 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat

Bupati Cirebon Dorong Realisasi Tender Dini, Sudah Diwacanakan Dua Tahun, Dinas masih Jalan di Tempat

Jumat, 14 November 2025
Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap

Rp1,48 Triliun APBD Kabupaten Cirebon Belum Terserap

Jumat, 14 November 2025
Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung

Bakal Diikuti Ribuan Santri, DPRD Kabupaten Cirebon, Pemkab dan PCNU Gelar Gerak Jalan Bersarung

Jumat, 14 November 2025
Fenomena Langka Hebohkan Warga Cirebon, Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Desa Kubang

Fenomena Langka Hebohkan Warga Cirebon, Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Desa Kubang

Jumat, 14 November 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.