Sejumlah hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir bahkan belum dimanfaatkan samasekali.
Padahal keberadaan bangunan tersebut telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung ataupun sarana infrastruktur itu mencapai miliaran rupiah.
Bahkan ada bangunan yang sampai menelan biaya hingga Rp6 miliar, namun, belum pernah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Keberadaan hasil pembangunan yang belum dimanfaatkan, bahkan sebagian sudah mulai mengalami kerusakan sangat disayangkan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Ardian, warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka mempertanyakan keberadaan bangunan Gerai Raharja yang belum dimanfaatkan sampai saat ini.
Padahal bangunan yang berdiri di bekas kantor UPTD Pendidikan Majalengka sudah tuntas pembangunannya pada akhir 2021 lalu.
“Kalau tidak keliru, bangunan Gerai Raharja ini sudah setahun dibiarkan begitu saja. Tidak ada aktivitas apapun sejak selesai dibangun akhir 2021 lalu,” ucapnya, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Desa Blender Cirebon Tergenang Banjir
Tidak dimanfaatkanya hasil pembangunan yang menggunakan anggaran Pemkab Majalengka sangat disayangkan.
Pasalnya akibat dianggurkannya bangunan gerai selama setahun, beberapa bagian catnya sudah mulai kusam. Sebagian lagi ada yang besinya mulai berkarat.
“Karena tidak dipakai dan tidak ada perawatan akhirnya sebagain catnya sudah mulai kusam, tidak tahu bagian lainnya,” ujar dia.
Senada dikatakan Cecep, warga di sekitar bangunan Gerai Raharja. Dia mengatakan bangunan Gerai Raharja dari bentuknya sebenarnya sangat bagus.
Namun sayang, kata dia sampai sekarang bangunan itu dibiarkan menganggur.
“Buang-buang uang saja, buat apa dibangun kalau akhirnya dibiarkan begitu saja,” kata Cecep.
Hasil pembangunan yang belum dimanfaatkan bukan hanya Gerai Raharja saja.
Masih ada hasil pembangunan lainnya yang dilakukan pemerintah pada tahun sebelumnya yang masih dianggurkan, di antaranya pembangunan lahan parrkir yang berlokasi di belakang kantor DPRD Majalengka.***