SUARA CIREBON – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofiransyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menuntut 8 tahun penjara Putri Candrawathi karena secara meyakinkan ikut terlibatd alam pembunuhan berencana Brigadir J, ajudan suaminya, Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) Polisi sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih dengan mengenakan masker saat tuntutan 8 tahun dibacakan JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU selama 8 tahun, Putri Candrawathi keluar dan berencana akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.
Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi menyusul tuntutan JPU terhadap terdakwa lain, yakni Kuwat Maruf dan Brigadir Ricky Rizal. Keduanya juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya