Tjntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi berbeda dengan tuntutan JPU terhadap suaminya, Ferdy Sambo. Pada sidang Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi dimata JPU secaya meyakinkan turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel.
BACA JUGA: Presiden dan DPR RI Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat sore pada 8 Juli 2022 lalu. Belakangan terungkap, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Brigadir Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pembunuhan Brigadir J berawal dari kemarahan Ferdy Sambo karena peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022, dimana dilaporkan Putri Candrawathi hendak diperkosa Brigadir J.
Ferdy Sambo marah besar dengan laporan pelecehan seksual terhadap istrinya. Hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh Brigadir J.***