SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon sudah dinyatakan zero PMK atau penyakit mulut dan kuku sejak Desember 2022 kemarin.
Namun, iklim di awal tahun 2023 saat ini sedang tidak bagus untuk hewan ternak.
Artinya, cuaca yang lembab, mendung, dan kerap hujan membuat virus berkembang pesat. Karena, virus memang suka dengan cuaca seperti ini.
Untuk itu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon meningkatkan kewaspadaannya agar Kabupaten Cirebon tetap aman dari PMK.
Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, antisipasi PMK yang dilakukan pihaknya dilakukan dengan mengharuskan ternak yang masuk ke Kabupaten Cirebon memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait asal hewan ternak tersebut.
“Antisipasinya, ternak dari luar harus ada SKKH dari dinas terkait asal hewan itu,” jelas Asep Pamungkas pada Rabu, 18 Januari 2023.
Selain itu, kata Asep, hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Cirebon juga harus disertai surat pernyataan bebas PMK dan ternaknya harus dari daerah hijau.
BACA JUGA: Daging Anjing Jadi Menu Rumah Makan, Yayasan Sahabat Peduli Hewan Protes Keras