“Ya saya pikir begini, pemerintah daerah tentu harus kreatif inovatif dalam menyikapi bahwa sumber-sumber pendanaan lain yang sah ya dalam beberapa regulasi CSR itu sendiri,” katanya.
Karena, dipaparkan Hasan, CSR menjadi salah satu bagian dari penguatan membangun masyarakat, sosial masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Hasan menegaskan, CSR wajib dilakukan perusahaan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan baik sesuai regulasi yang ada.
BACA JUGA: Sepeda Listrik Tak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, yang Melanggar Siap-siap, Ini Sanksinya
“Artinya, ketika pemda membutuhkan pembangunan lain, misalkan tentang stunting atau ruang kelas yang rusak dengan dana yang terbatas, silakan bisa bersinergi dengan perusahaan untuk penggunaan dana CSR tadi,” katanya.
Hasan menjelaskan, untuk menyukseskan sinergitas tersebut pemda bisa melakukan komunikasi untuk membuat standar operasional prosedur dan penguatan regulasi agar CSR bisa disinergikan dengan steakholder di wilayahnya.
Untuk itu, Hasan menegaskan, perlu dibentuk forum CSR agar dana ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran serta manfaatnya pun bisa dirasakan masyarakat.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Zero PMK, Tak Sembarang Hewan Bisa Masuk, Harus Miliki SKKH dan dari Daerah Hijau