Tuntutan dan aspirasi mereka adalah perubahan masa jabatan atau durasi kepemimpinan kades yang semula 1 periode 6 tahun menjadi 9 tahun, namun dengan rentang masa jabatan hanya 2 periode.
Presiden Jokowi setuju untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 20-14 tentang Desa tersebut, terkait pasal 39 yang mengatur soal masa jabatan kepala desa (kades).
Perubahan durasi masa jabatan kades akan dituangkan dalam revisi Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023
Dari semula 1 periode 6 tahun, akan dirubah menjadi 9 tahun. Meski demikian, perpanjangan periode masa jabatan jabatan untuk kepala desa atau kades dikurangi.
Dari semula kepala desa bisa memimpin sampai 3 periode, nantinya dikurangi hanya 2 periode. Jumlah durasi kepemimpinannya tetap sama, yakni 18 tahun, namun dibagi dalam 2 periode.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Pria Lansia Tewas Ketabrak Kereta Api di Arjawinangun