SUARA CIREBON – Penggunaan sepeda listrik kini sudah mulai marak, termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sayangnya, penggunaan sepeda listrik yang tidak masuk kategori kendaraan bermotor itu dinilai sudah keluar dari peruntukannya.
Pasalnya, pengendara sepeda listrik kerap melintas di jalan raya hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Gelar Operasi KRYD, Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan
Terlebih, ketika sepeda listrik tersebut dikendarai oleh anak-anak.
Atas kondisi tersebut, Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Karena, menurut Galih, sesuai aturannya sepeda listrik itu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Itu sudah ada aturan khususnya,” jelas Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023