Kendati pihaknya belum melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, namun Galih berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada polisi lalu lintas terdekat jika mendapati pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Kemudian, pihaknya akan memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik tersebut. Termasuk pemilik tempat penyewaan sepeda listriknya juga akan mendapat teguran.
Karena, diakui Galih, sementara ini sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya masih berupa teguran dan imbauan persuasif.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Zero PMK, Tak Sembarang Hewan Bisa Masuk, Harus Miliki SKKH dan dari Daerah Hijau
Untuk itu, pihaknya akan memberikan pengertian-pengertian terkait bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.
“Sosialisasi terus kami lakukan secara masif. Khusus kepada yang menyewakan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Cirebon agar memperhatikan aturan, terutama mengingatkan kepada para penyewanya,” kata Galih.
Galih menegaskan, kendaraan listrik yang sah atau boleh digunakan di jalan raya adalah sepeda motor listrik.
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 48 Segera Dibuka, Siap-siap Tahun ini Lebih Gede