Diterangkan Galih, sepeda motor listrik jelas berbeda dengan sepeda listrik. Sebab, sepeda motor listrik telah dilengkapi dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Begitupun, sambung Galih, pengendara sepeda motor listrik juga harus memiliki SIM C. Sedangkan sepeda listrik, tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan.
“Jadi, antara motor listrik dan sepeda listrik itu dua hal yang berbeda,” terangnya.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Pria Lansia Tewas Ketabrak Kereta Api di Arjawinangun
Page 3 of 3