Sementara itu, dalam arahannya, Kepala DPPKBP3A Hj. Eni Suhaeni menyampaikan RAT bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
“Selain itu, RAT juga sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, yang menyatakan bahwa kekuatan utama organisasi koperasi adalah pada anggota,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dadang Suhendra mengatakan, RAT mempunyai arti yang sangat strategis dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih baik, karena dalam rapat anggota tahunan ini, akan dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi.***
BACA JUGA: Anggaran Pilwu Serentak 2023, DPMD Kabupaten Cirebon Siapkan Rp19 Miliar, Soal Teknis Masih Dibahas