SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bersama para kepala desa (kuwu) se-Indonesia akan kawal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Hal itu dikemukakan Sekjen FKKC, Ahmad Hudori, usai menerima piagam Desa Mandiri bagi Desa Cibogo, Kecamatan Waled, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kamis (19/1/2023).
Menurut Hudori, aksi damai ribuan kepala desa (kuwu) se-Indonesia di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023) lalu, menghasilkan kesepakatan, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.
BACA JUGA: Presiden dan DPR RI Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Beberapa poin tuntutan yang krusial, menurut Hudori, di antaranya menyangkut perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode.
“Kita berharap revisi Undang-Undang Desa ini bisa diketok palu di bulan Maret ini,” kata Hudori.
Pasalnya, lanjut Hudori, jika revisi perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Undang-Undang Desa itu bisa diketok palu pada akhir Maret ini, maka kuwu yang masa jabatannya habis di tahun 2023 akan terbawa dalam penambahan masa jabatan tersebut.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kades atau Kuwu Jadi 9 Tahun, Tapi Hanya 2 Periode, Presiden dan DPR RI Setuju