Hal itu dikemukakan Sekjen FKKC, Ahmad Hudori, usai menerima piagam Desa Mandiri bagi Desa Cibogo, Kecamatan Waled, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kamis (19/1/2023).
Menurut Hudori, aksi damai ribuan kepala desa (kuwu) se-Indonesia di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023) lalu, menghasilkan kesepakatan, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.
BACA JUGA: Presiden dan DPR RI Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Beberapa poin tuntutan yang krusial, menurut Hudori, di antaranya menyangkut perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode.
“Kita berharap revisi Undang-Undang Desa ini bisa diketok palu di bulan Maret ini,” kata Hudori.
Pasalnya, lanjut Hudori, jika revisi perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Undang-Undang Desa itu bisa diketok palu pada akhir Maret ini, maka kuwu yang masa jabatannya habis di tahun 2023 akan terbawa dalam penambahan masa jabatan tersebut.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kades atau Kuwu Jadi 9 Tahun, Tapi Hanya 2 Periode, Presiden dan DPR RI Setuju