“Apakah angkatan 2017 yang habis masa bakti 2023 ini bisa terbawa atau tidak, kita lihat nanti. Kalau untuk tuntutannya kita para kuwu sepakat salah satunya terkait pengaturan anggaran,” ujarnya.
Hudori mengklaim, aksi damai ribuan kuwu se-Indonesia beberapa hari lalu, diinisiasi FKKC.
Ia menuturkan, sebelum ke IKN tanggal 7 Desember 2022 lalu, FKKC mengadakan pertemuan dengan DPR RI, pihaknya diterima Fraksi PKB dan dipertemukan dengan wakil Badan Legislasi DPR untuk meminta revisi UU Desa.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Waktu tanggal 7 Desember di IKN, terbuka bahwa revisi Undang-Undang Desa tidak termasuk dalam skala prioritas Prolegnas, makanya kami merasa seperti dibohongi dengan isu yang digambar-gemborkan oleh Gus Menteri,” katanya.
“Maka ketika sepulang dari IKN kami menyebarkan surat ke Papdesi, Apdesi dan seluruh organisasi kepala desa bahwa ini harus kita sikapi,” imbuh Hudori.
Awalnya, lanjut dia, tanggal 22 Desember 2022 disepakati untuk dilakukan aksi damai menuntut revisi UU Desa tersebut.
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa