Hal itu dikemukakan Sekjen FKKC, Ahmad Hudori, usai menerima piagam Desa Mandiri bagi Desa Cibogo, Kecamatan Waled, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kamis (19/1/2023).
Menurut Hudori, aksi damai ribuan kepala desa (kuwu) se-Indonesia di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023) lalu, menghasilkan kesepakatan, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.
BACA JUGA: Presiden dan DPR RI Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Beberapa poin tuntutan yang krusial, menurut Hudori, di antaranya menyangkut perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode.
“Kita berharap revisi Undang-Undang Desa ini bisa diketok palu di bulan Maret ini,” kata Hudori.
Pasalnya, lanjut Hudori, jika revisi perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Undang-Undang Desa itu bisa diketok palu pada akhir Maret ini, maka kuwu yang masa jabatannya habis di tahun 2023 akan terbawa dalam penambahan masa jabatan tersebut.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kades atau Kuwu Jadi 9 Tahun, Tapi Hanya 2 Periode, Presiden dan DPR RI Setuju
“Apakah angkatan 2017 yang habis masa bakti 2023 ini bisa terbawa atau tidak, kita lihat nanti. Kalau untuk tuntutannya kita para kuwu sepakat salah satunya terkait pengaturan anggaran,” ujarnya.
Hudori mengklaim, aksi damai ribuan kuwu se-Indonesia beberapa hari lalu, diinisiasi FKKC.
Ia menuturkan, sebelum ke IKN tanggal 7 Desember 2022 lalu, FKKC mengadakan pertemuan dengan DPR RI, pihaknya diterima Fraksi PKB dan dipertemukan dengan wakil Badan Legislasi DPR untuk meminta revisi UU Desa.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Waktu tanggal 7 Desember di IKN, terbuka bahwa revisi Undang-Undang Desa tidak termasuk dalam skala prioritas Prolegnas, makanya kami merasa seperti dibohongi dengan isu yang digambar-gemborkan oleh Gus Menteri,” katanya.
“Maka ketika sepulang dari IKN kami menyebarkan surat ke Papdesi, Apdesi dan seluruh organisasi kepala desa bahwa ini harus kita sikapi,” imbuh Hudori.
Awalnya, lanjut dia, tanggal 22 Desember 2022 disepakati untuk dilakukan aksi damai menuntut revisi UU Desa tersebut.
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa
“Awalnya kita sepakati tanggal 22 Desember, tetapi dilarang karena masuk Nataru, makanya adiubah jadi 17 Januari 2023 kemarin,” tuturnya.
Hudori menegaskan akan terus mengawal proses revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut. “Masa jabatan ini jangan dipandang hanya kepentingan pribadi seorang kepala desa, tetapi harus dipandang dengan pembangunan yang berkesinambungan,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Lengkap, Ini Daftar 79 Desa di Kabupaten Cirebon Berstatus Desa Mandiri