SUARA CIREBON – Usulan para kepala desa (kuwu) se-Indonesia yang meminta masa jabatan diubah menjadi 9 tahun dalam satu periode, dinilai sangat bagus dan tepat.
Para kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) ikut berangkat ke Jakarta, untuk bergabung dengan para kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023) lalu.
Ketua FKKC, Muali mengatakan, dengan adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, membuat kepala desa mampu mewujudkan visi-misi yang dijanjikan saat kampanye.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kades atau Kuwu Jadi 9 Tahun, Tapi Hanya 2 Periode, Presiden dan DPR RI Setuju
Pasalnya, para kuwu akan memiliki banyak waktu untuk melakukan pembangunan.
Muali memastikan, pembangunan akan lebih efektif sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.
“Ada beberapa visi misi yang sulit dicapai kalau masa jabatan cuma enam tahun,” ujar Mulai di Sumber, Kamis (19/1/2023).
Jika masa jabatan masih enam tahun seperti sekarang, lanjut Muali, waktu yang dimiliki kuwu sangat minim.
Pasalnya, pada awal kepimpinan saja, secara politik kuwu harus bisa merangkul masyarakat yang memang saat itu kontra dengan kuwu terpilih.