SUARA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, berinisial CR (36), karena diduga melakukan rudapaksa pada keponakannya sendiri, S (7) yang masih di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, agar tidak ketahuan, aksi bejat sang paman dilakukan menjelang subuh.
“CR melakukan aksi bejatnya itu sepulang mencari kodok menjelang subuh,” kata Ariek, saat jumpa pers, di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (19/1/2023).
Menurut Ariek, pelaku memanfaatkan kondisi sepi, saat itu orang rumah tengah salat subuh.
“Pelaku mencabuli keponakannya saat korban tidak dalam pengawasan orang tua yakni saat korban sendirian di dalam rumah,” katanya.
Ariek mengatakan, korban yang terbangun saat akan dicabuli sempat melakukan perlawanan.
Namun, karena takut akan disakiti, korban akhirnya hanya bisa diam. Namun, aksi CR tertangkap basah nenek korban.
BACA JUGA: BEJAT! Seorang Barista Perkosa Gadis Berusia 17 Tahun, Ajak Damai Tawarkan Uang Kompensasi Rp1 Juta