Sisanya sebanyak 216 dilakukan oleh anak perempuan. Adapun, anak yang mengajukan dispensasi dini tercatat paling muda berusia 15 tahun.
“Di sini tercatat selama tahun 2022, dispensasi yang kita terima dan catin yang menikah di bawah umur, sebanyak 33 orang laki-laki dan 216 orang perempuan. Paling muda 15 tahun yang melakukan pernikahan dini itu menurut catatan kami itu,” beber Risan.
Jumlah tersebut lanjutnya, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Populasi penduduk yang terus meningkat tiap tahun dan pergaulan yang makin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor.
BACA JUGA: Makam Keramat Tokoh Abad 16 Masehi Dirusak, Polisi Majalengka Turun Tangan
Kalau dilihat dari jumlah penduduk, angka tersebut memang cukup tinggi. Untuk itu pihaknya berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin, karena memang di usia kehamilan juga belum memenuhi standar, terus juga hal-hal lain yang perlu dijaga.
“Yang jelas, setiap tahunnya meningkat, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada, jadi setiap tahun meningkat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Majalengka Panas, Eks Pasar Lawas agar Dijadikan Hutan Kota