“Idealnya memang ada rotasi dan mutasi, karena kan ada banyak posisi yang kosong di eselon III. Tapi tidak menutup kemungkinan eselon II juga,” kata Imron, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Imron, salah satu syarat digelarnya rotasi dan mutasi adalah harus mengantongi restu dari Komisi Aparatur Sipil (KASN).
Tentunya, sambung Imron, dari daerah harus mengusulkannya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan KASN untuk menggelar rotasi mutasi.
Namun, ia sendiri belum mengetahui usulan tersebut sudah dikirimkan ke KASN atau belum.
“Nanti kita koordinasi dulu dengan BKPSDM, sudah sejauh mana prosesnya. Karena untuk rotasi mutasi ini kan syaratnya harus ada persetujuan KASN,” terang Imron.
Imron menyebut, rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi dengan tujuan optimalisasi kinerja.
Jika hal itu terwujud, kata Imron, maka kebutuhan organisasi menjadi terpenuhi, sehingga berdampak pada optimalisasi kinerja.