Kenapa ? Sebab angka 572 remaja yang mengajukan dispensasi nikah sepnajang 2022 itu jumlah yang menurun atau lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, rata-rata bisa lebh dari 600 bahkan sampai 700. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah, lalu di tahun 2020 ada 761 perkara.
“Tahun ini sebenarnya justru menurun. Meskipun rata-rata untuk wilayah Jabar itu tertinggi,” tutur Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona
Untuk tahun 2022 lalu, dari 572 pengajuan dispensasi nikah, yang diputus atau dikabulkan PA Indramayu melalui hakim ada 564 perkara.
“Pernikahan dini ini menjadi perhatian serius. Dari tahun ke tahun, terihat ada tren penurunan. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Dindin.
Dari data di PA Indramayu, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah didominasi karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan.
“Faktornya karena pergaulan bebas. Jika dulu latar belakang kebodohan dan kemiskinan, kini lebih banyak dipicu faktor media sosial (medsos),” tutur Dindin.
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Majalengka Masih Marak, Jumlahnya Mencapai 249 Anak, Ini Faktor Penyebabnya