Mudahnya para remaja mengakses situs porno, hal itu secara tidak langsung merangsang nafsu biologis di kalangan remaja yang akhirnya berakhir pada kejadian hamil duluan meski masih berstatus pelajar.
“Fenomena baru yang terlihat ialah faktor medsos. Mudahnya anak-anak mengakses situs porno. Ini merangsang pergaulan bebas yang melewati batas,” kata Dindin.
Dari banyak kasus pengajuan dispensasi nikah, para hakim di PA Indramayu sering dihadapkan pada dilema dan perasaan serba salah.
BACA JUGA: Sudah Kebelet, Pernikahan Dini di Majalengka Naik
“Para hakim itu sebenarnya sangat prihatin. Mereka terpaksa memenuhi dispensasi. Kalau sudah dalam keadaan hamil, cenderung akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah itu,” tutur Dindin.
Jika tidak, bisa memunculkan persoalan sosial yang lebih pelik. Baik terhadap pasangan remaja itu, maupun pada anak yang kelak terlahirkan.
“Bisa saja hakim menolak. Tapi kalau ditolak, dampaknya sosialnya lebih pelik. Bisa jadi aib bagi pasangan remaja itu, juga pada bayi yang dikandung, maupun keluarganya,” kata Dindin.
Ada juga, meski dalam jumlah sedikit, pengajuan dispensasi nikah bukan karena faktor hamil duluan. Namun karena kedua pasang remaja itu sudah sangat akrab dalam menjalin pacaran.