Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sopian mengatakan, perkara dispensasi nikah pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tiga tahun sebelumnya.
Angka pernikahan anak itu berpotensi akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona
Berdasarkan data, kata Yayat, PA Majalengka mencatat perkara dispensasi pada tahun 2020 ada 444 perkara. Pada tahun berikutnya, 2021 PA mencatat ada 314 perkara.
“Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sudah tercat ada 467 perkara. Tidak menutup kemungkinan angkanya akan naik, karena November-Desember belum masuk rekap,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).
Menurut Yayat perkara dispensasi nikah disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya ekonomi, lepas tanggungjawab orang tua, serta hamil di luar nikah.