“Kemudian 25 persennya kedua-duanya, laki-laki dan perempuannya masih di bawah umur,” ujarnya.
Sebenarnya, pihak PA Majalengka telah memberikan edukasi tentang pentingnya kedewasaan untuk menikah, ketika ada yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Mereka juga disyaratkan membawa surat rekomendasi dari Puskesmas.
“Namun, hampir 100 persen, mereka tetap nikah,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka