“Hampir 50 persen kasusnya karena hamil di luar nikah. Perkara dispensasi nikah di Majalengka hampir 50 persen karena kasus tersebut,” jelasnya.
Dari 26 kecamatan di Majalengka, PA mencatat ada dua kecamatan yang jumlahnya pernikahan dini cukup tinggi, yakni Kecamatan Palasah dan Jatitujuh.Pengajuan pernikahan dini paling banyak datang dari dua kecamatan tersebut.
BACA JUGA: Bayi Dibuang Lalu Direndam Air, Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Majalengka Akui Perbuatannya
Sedangkan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur, paling banyak perempuan. Rata-rata mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Sekitar 75 persen lanjunya, salah satu calon pengantin masih di bawah umur, rata-rata perempuannya yang kurang umur, ada yang masih 16 tahun, 17 tahun.
Sedangkan sekarang, usia siap nikah minimalnya 19 tahun.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Perumda di Majalengka Dipolisikan