SUARA CIREBON – Dua lembaga amil zakat (LAZ) di Kota Cirebon tidak memiliki izin beroperasi dari Kementerian Agama RI.
Kedua LAZ yang tidak memiliki izin tersebut yaitu, Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Karena belum memiliki izin, keduanya diminta tidak melakukan aktivitas ataupun perkumpulan yang mengenai zakat.
Karena, dengan tidak adanya izin tersebut, aktvitas keduanya pun dinilai ilegal.
BACA JUGA: Pesantren Beberkan Detik-detik Dibakarnya Santri Junior oleh Seniornya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Saefudin Jazuli mengatakan, dua LAZ ini tidak memiliki izin diketahui setelah Kementerian Agama RI merilis daftar lembaga zakat tidak berizin yang didata hingga Januari 2023.
Saefudin menyebutkan, berdasarkan rilis dari Kemenag RI, secara total 108 lembaga zakat yang telah melakukan aktivitas zakat tapi belum memiliki izin legalitas dari Kemenag.
“Dari 108 ini dua di antaranya Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon yang berlokasi di Kota Cirebon. Sebelum mendapatkan izin dari Kemenag kami meminta untuk kedua LAZ berhenti melakukan aktivitas,” kata Saefudin saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023.