Kedua LAZ yang tidak memiliki izin tersebut yaitu, Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Karena belum memiliki izin, keduanya diminta tidak melakukan aktivitas ataupun perkumpulan yang mengenai zakat.
Karena, dengan tidak adanya izin tersebut, aktvitas keduanya pun dinilai ilegal.
BACA JUGA: Pesantren Beberkan Detik-detik Dibakarnya Santri Junior oleh Seniornya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Saefudin Jazuli mengatakan, dua LAZ ini tidak memiliki izin diketahui setelah Kementerian Agama RI merilis daftar lembaga zakat tidak berizin yang didata hingga Januari 2023.
Saefudin menyebutkan, berdasarkan rilis dari Kemenag RI, secara total 108 lembaga zakat yang telah melakukan aktivitas zakat tapi belum memiliki izin legalitas dari Kemenag.
“Dari 108 ini dua di antaranya Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon yang berlokasi di Kota Cirebon. Sebelum mendapatkan izin dari Kemenag kami meminta untuk kedua LAZ berhenti melakukan aktivitas,” kata Saefudin saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023.
Mengenai teguran, Saefudin mengakui, sampai saat ini belum ada perintah dan arahan dari Kemenag RI. Kendati demikian dirinya meminta kedua LAZ ini untuk memproses izinnya.
“Jangan sampai tunggu teguran dari kami. Kami minta keduanya segera saja, lakukan proses izin sebagai syarat legalitas lembaga zakat,” katanya.
Diketahui, Kemenag RI telah merilis sejumlah LAZ di Indonesia dari tingkat nasional sampai kota dan kabupaten yang tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Untuk skala nasional tercatat, ada 37 LAZ belum berizin, sedang untuk skala provinsi sebanyak 33 LAZ tidak berizin, dan untuk skala kota dan kabupaten sebanyak 70 LAZ.
Ada juga, 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama, di antaranya dua LAZ di Kota Cirebon Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Dari kedua lembaga ini, Suara Cirebon mencoba mengkonfirmasi salah satunya, yakni ke Laziswa At-taqwa.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua At-Taqwa Center, Ahmad Yani belum memberikan jawaban.***